None
CA
Indonesia Kena Tarif Kerja Paksa 10% dari Amerika Serikat
['Tim Bisnis', 'Diterbitkan Agustus', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Bisnis
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan tarif imbal balik atau resiprokal Amerika Serikat (AS) yang berlaku untuk Indonesia saat ini sebesar 10%.
Besaran tarif tersebut merupakan hasil investigasi AS melalui mekanisme Section 301 yang berkaitan dengan isu forced labor atau kerja paksa.
Advertisement"Waktu itu berlaku ketika tarif resiprokal itu ditetapkan 18% ya, 19% turun 1% jadi 18%.
Kemudian kan dianulir oleh MA (Mahkamah Agung), itu semua negara itu 10% selama 150 hari," ujar Budi melansir Antara di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Budi menjelaskan penerapan tarif sebesar 10% untuk seluruh negara tersebut berlaku selama 150 hari dan berakhir pada 24 Juli 2026.