Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria asal Kanada, Brandon Klayme, harus menjalani hukuman penjara selama 18 bulan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak. Belakangan terungkap, hukuman tersebut terjadi akibat polisi salah memasukkan username akun pesan milik tersangka. Salah Ketik Username, Pria Tak Bersalah Ini Dipenjara 18 BulanKesalahan mengetik satu karakter di username, ternyata bisa berujung fatal. Belakangan terungkap, hukuman tersebut terjadi akibat polisi salah memasukkan username akun pesan milik tersangka. Disitat dari AndroidAuthority, Selasa (11/8/2026), username yang keliru tersebut ternyata merupakan milik Klayme, seorang warga negara Kanada.