Liputan6.com, Jakarta - Bank sentral Rusia pada Selasa, 11 Agustus 2026 memasukkan Bitcoin, Ethereum, dan USDT milik Tether ke dalam daftar mata uang kripto yang boleh diperdagangkan secara publik di bursa Rusia. Pihak regulator menyatakan ketiga mata uang kripto tersebut telah memenuhi kriteria yang relevan. "Investor yang memenuhi syarat akan dapat membeli semua mata uang kripto yang diperdagangkan di bursa maupun pasar over-the-counter (OTC) tanpa batasan," demikian pernyataan tersebut. Langkah ini menyusul undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin awal bulan ini, yang menetapkan kerangka hukum bagi mata uang digital dan hak-hak digital. Kerangka kerja baru tersebut mengatur peredaran mata uang kripto dan mengakui mata uang digital sebagai aset.