Liputan6.com, Jakarta - Penanganan persoalan sengketa tanah di Indonesia memerlukan pemetaan yang tepat terhadap status lahan yang bersangkutan. Pasalnya, kondisi dan status legalitas lahan menjadi penentu utama dalam menentukan jalur serta mekanisme penyelesaian yang akan diambil oleh pemerintah. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Jakarta. "Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori," kata Nusron dikutip dari Antara, Rabu (12/8/2026). AdvertisementSecara rinci, tiga kelompok sengketa lahan tersebut mencakup:Konflik yang berada di kawasan hutan.