Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengaturan skema pengisian kuota haji tambahan periode 2023-2024. AdvertisementDikatakan JPU KPK bahwa rangkaian peristiwa itu terjadi setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia. Jaksa menerangkan, dalam pertemuan tersebut Fuad menjelaskan latar belakang Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Tambahan kuota haji pun kembali dibahas dan Fuad disebut agar teknis pengisian kuota tambahan tersebut dilakukan melalui satu pintu. "Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur kembali membahas mengenai kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dan meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur," kata jaksa.