Tim Hukum Muslim melaporkan sedikitnya lima pihak ke SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (11/8/2026). Kuasa hukum Tim Hukum Muslim Moch. Rizki Abdullah mengatakan pihaknya menyerahkan rekaman video dan sejumlah dokumen sebagai bukti. Yang kedua, mencabut izin dari pihak produsen miras tersebut dan juga izin dari EO tersebut,” tandas Rizki. Abdul mengatakan, aduan tersebut sekaligus menjadi jalan untuk memastikan apakah aksi dalam video tersebut memenuhi unsur pidana penistaan agama atau tidak.