Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pembatasan kepemilikan maksimum saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan dimasukkan dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Demutualisasi. Meski demikian, regulator membuka peluang bagi pihak tertentu untuk memiliki saham BEI melebihi batas yang ditetapkan, sepanjang telah melalui proses penilaian dan memperoleh persetujuan OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan konsep pembatasan tersebut disiapkan untuk menjaga struktur kepemilikan bursa setelah proses Demutualisasi dilakukan. Hanya kami sedang memikirkan satu konsep untuk secara umum akan ada pembatasan kepemilikan maksimum yang diizinkan tanpa melalui persetujuan OJK oleh satu pihak tertentu,” ujarnya. Demutualisasi BEI menjadi langkah penting dalam transformasi pasar modal Indonesia karena akan mengubah struktur kepemilikan bursa menjadi lebih terbuka dan profesional.