Sebelumnya, Menteri Purbaya menegaskan pemerintah tidak pernah mengerahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk melakukan pemungutan pajak. Purbaya mengatakan pelibatan Babinsa tidak pernah menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. "Itu tidak pernah kami gunakan. Ia menegaskan aparat TNI maupun Polri tidak memiliki tugas untuk melakukan penagihan ataupun pemungutan pajak kepada masyarakat. Menurut Purbaya, apabila terdapat keterlibatan aparat di lapangan, fungsinya semata-mata untuk membantu pengamanan petugas pajak apabila menghadapi potensi gangguan saat menjalankan tugas.