Liputan6.com, Jakarta - Proses hukum antara Rizky Febian dan Teddy Pardiyana dipastikan bakal berjalan lebih panjang. Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, memperkirakan proses kasasi kasus sengketa ahli waris mendiang Lina Jubaedah ini bisa memakan waktu hampir satu tahun, mengingat tahap kasasi di Mahkamah Agung umumnya berlangsung lebih lama dibanding tahap banding. Setelah resmi mengajukan kasasi, perkara sengketa ahli waris ini kini berpindah tangan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa kembali secara mendalam. Wati menyebut estimasi waktu prosesnya tidak sebentar. Karena kan kalau misalkan kasasi itu lebih lama dibanding banding, gitu," ujar Wati Trisnawati saat dihubungi dalam wawancara virtual.