Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membongkar praktik jual beli garapan di kawasan hutan lindung Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap saat menggarap kawasan hutan lindung pada Senin, 3 Agustus 2026. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari aktivitas ketiga tersangka di dalam kawasan hutan lindung. Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pondok kerja dan berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan lindung. Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum atas dugaan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.