Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperketat dan memutakhirkan syarat bantuan langsung tunai pada tahun 2026 demi memastikan subsidi negara tepat sasaran di tengah tantangan ekonomi nasional yang dinamis. Tahun ini, Kementerian Sosial menerapkan aturan baru yang lebih tegas, termasuk sanksi pencabutan hak bantuan bagi penerima yang terindikasi menyalahgunakan dana untuk aktivitas ilegal seperti judi online. Langkah verifikasi berlapis ini dilakukan melalui sinkronisasi data kependudukan dan transaksi keuangan guna menjamin keadilan bagi keluarga prasejahtera yang benar-benar membutuhkan uluran tangan negara. Masyarakat perlu memahami detail kriteria terbaru agar tidak terjadi kesalahpahaman saat proses pengajuan maupun pencairan dana di desa atau kelurahan setempat. Berikut Liputan6.com merangkum syarat bantuan langsung tunai, Selasa(11/8/2026).