Sekitar pukul 21.00 WIB, korban terlebih dahulu singgah di sebuah gudang roti di wilayah Bandar Jaya untuk mengambil barang dagangannya. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban kembali melanjutkan perjalanan menuju Rawajitu menggunakan mobil. Namun, saat melintas di tikungan Jalinsum Kampung Terbanggi Besar sekitar pukul 23.30 WIB, perjalanan korban mendadak terhenti. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 520 ribu. Dalam pemeriksaan pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, Sahrul mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap pedagang roti tersebut.