Tim JPU KPK yang dipimpin Nugroho juga menuntut Ardito membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan. Dia menyatakan uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila Ardito tidak membayar uang pengganti tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan dan pelelangan harta benda tidak mencukupi, JPU menuntut Ardito menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun. Tak hanya hukuman penjara dan uang pengganti, JPU KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama tiga tahun.