Liputan6.com, Jakarta - Tim Resmob Polda Metro Jaya membawa Saefullah, tersangka pembunuhan ke lokasi kontrakannya saat mengeksekusi korban di wilayah Cipayung, Kota Depok. Saat dibawa ke rumah kontrakan, tersangka membawa obat dengan kemasan berwarna ungu kombinasi putih. Beradasarkan penelusuran, obat yang dibawa tersangka merupakan obat terapi antiretroviral (ARV), untuk orang dengan HIV (ODHIV) guna menekan jumlah virus dalam darah. "Kami duga ada disorientasi seksual dari tersangka, di mana tersangka juga tergabung beberapa komunitas lainnya," ucap Dimitri. Rangkaian tersebut dimulai dari saat tersangka mencari korban, menemukan barang milik korban, hingga proses pembunuhan dan mutilasi tubuh korban.