None
ID
Pungli Pemandian Air Panas Sidebu Debu, Polisi Temukan Bukti Ratusan Ribu
['Reza Efendi', 'Diterbitkan Agustus', 'Yacob Billiocta', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Jawa Barat
Liputan6.com, Jakarta - Ulah sekelompok orang yang melakukan pengutipan liar (pungli) terhadap wisatawan di kawasan objek wisata pemandian air panas Sidebu Debu, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, akhirnya berujung bui.
"Kami menjamin keamanan para wisatawan.
Silakan datang dan menikmati objek wisata di Kabupaten Karo tanpa rasa takut," kata Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho di Mapolres Karo, Selasa (11/8/2026).
Sejumlah wisatawan, termasuk korban berinisial AEG bersama rekan-rekannya, dihentikan oleh sekelompok orang di akses jalan menuju pemandian air panas Sidebu Debu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.