None
IT
Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad Dijatuhi Hukuman Mati
['Khairisa Ferida', 'Diterbitkan Agustus', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Internasional
Liputan6.com, Damaskus - Pengadilan Suriah pada Selasa (11/8/2026) menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada mantan Presiden Bashar al-Assad dan adiknya, Maher al-Assad.
Keduanya dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang selama konflik Suriah yang berlangsung 14 tahun dan menewaskan sekitar setengah juta orang.
Najib dinyatakan bersalah karena memimpin tindakan keras di Provinsi Daraa, Suriah selatan, yang kemudian memicu pemberontakan dan berkembang menjadi perang saudara.
Najib kemudian ditahan dan menjadi salah satu pejabat tinggi Suriah yang diadili.
Pada 2011, di bawah pemerintahan Assad, ia menjabat sebagai kepala kantor intelijen politik di Provinsi Daraa, Suriah selatan.