Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S. Abdulkadir, menilai penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dilakukan setengah hati. Hal itu disampaikan Dodi seusai sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Saat itu, kata dia, Yaqut yang menjabat Menteri Agama menolak tambahan kuota haji karena mempertimbangkan keselamatan dan kesiapan penyelenggaraan. Menurut Dodi, penolakan tersebut menunjukkan tidak adanya niat Yaqut untuk memanfaatkan tambahan kuota haji. Namun Gus Yaqut sebagai Menteri Agama tentunya dengan pertimbangan keselamatan dan kesiapan, maka ditolak kuota tambahan tahun 2022," katanya.