None
ID
Jaksa Beberkan 27 Nama Penerima Uang dari Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus
['Dimas Ramadhan Wicaksana', 'Diterbitkan Agustus', 'Lia Harahap', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Peristiwa
Liputan6.com, Jakarta - Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji.
Saat membacakan berkas dakwaan, jaksa membeberkan 28 pihak dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga menerima uang dari perkara tersebut.
Fakta itu diungkap jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (11/8/2026).
JPU KPK menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota tambahan haji tahun 2022, Yaqut memperkaya diri dan sejumlah pihak lain.
Advertisement“Yaqut Cholil Qoumas juga memperkaya diri sendiri dengan menerima sejumlah USD 271.500,” kata JPU KPK dalam sidang.