"Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi. Yaqut juga menyoroti pihak yang disebutnya mencari keuntungan dari kuota haji tambahan selama 2022-2024. Menurutnya, pihak yang melakukan jual beli kuota dan menerima keuntungan dari praktik tersebut seharusnya dimintai pertanggungjawaban. "Ya mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya itu yang harusnya dihadirkan di sini. Yang menerima uang dari PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar," katanya.