None
ID
Agustus 2026 Tanpa Cuti Bersama, Dua Hari Libur Nasional Siap Menanti
['Adyaksa Vidi', 'Diterbitkan Agustus', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Cek Fakta
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan dua hari libur nasional pada Agustus 2026, memberikan kesempatan bagi warga untuk merayakan momen bersejarah dan keagamaan.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Kedua hari libur nasional yang akan jatuh pada Agustus 2026 adalah Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 pada Senin, 17 Agustus 2026, dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026.
SKB Tiga Menteri ini, yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah ditetapkan pada 19 September 2025.
Dokumen tersebut menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam pelaksanaan jadwal kerja dan libur nasional sepanjang tahun 2026.