None
CA
Aturan Baru BGN: Ompreng MBG Wajib Punya Batas Jam Konsumsi
['Idris Rusadi Putra', 'Diterbitkan Agustus', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Bisnis
Liputan6.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mencantumkan batas waktu konsumsi pada setiap wadah atau ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai pekan depan.
Jadi, ini peran bapak/ibu guru sangat penting," kata Mas Dar dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (9/8/2026).
AdvertisementMas Dar meminta para guru untuk bersikap tegas dalam memastikan makanan tidak dikonsumsi jika telah melewati batas waktu yang tertera pada wadah.
"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi.
Bapak/ibu guru tidak boleh mengkonsumsi, apalagi peserta didik atau anak didiknya juga tidak boleh mengkonsumsi apabila sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," ucap Mas Dar.