Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin mayoritas Senat Amerika Serikat (AS) John Thune pada Sabtu, 8 Agustus 2026 mengambil langkah untuk memajukan rancangan undang-undang (RUU) penting yang akan membentuk kerangka regulasi bagi kripto. Jika disahkan, hal ini akan menjadi kemenangan besar bagi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan industri kripto. Saat ini, RUU tersebut memerlukan dukungan dari setidaknya delapan anggota Demokrat dan seluruh anggota Republik yang memiliki hak suara di Senat agar dapat disahkan. AdvertisementUndang-undang ini akan memberikan aturan federal komprehensif pertama bagi industri kripto, dengan menetapkan kapan token digital dikategorikan sebagai sekuritas atau komoditas serta menentukan regulator mana yang mengawasinya. Perusahaan-perusahaan kripto menyatakan undang-undang ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi industri dan berpotensi mendorong adopsi mata uang kripto.