Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi memperkuat sistem penegakan hukum melalui Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Regulasi yang diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 5 Juni 2026 ini hadir sebagai pedoman teknis untuk mempertegas kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan masyarakat. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa aturan ini tak sekadar berfokus pada penindakan, melainkan juga menjadi sarana pembinaan agar seluruh pihak dalam ekosistem halal semakin patuh. "Jaminan Produk Halal tidak hanya berbicara tentang sertifikat, tetapi juga tentang komitmen menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan. AdvertisementIa menambahkan, penerbitan regulasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan JPH berjalan konsisten, tertib, akuntabel, dan berintegritas.