Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN RI, Bareskrim Polri, hingga TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin. Kapal tersebut mengangkut 1,3 ton ketamin sebelum ditangkap di perairan Bintan. Kapal itu dihentikan oleh Satgas Patroli Laut BC bersama KRI Kerambit-627 di perairan utara Berakit, Bintan, pada Kamis (6/8). Berangkat dari informasi tersebut, tim gabungan memperketat pemantauan terhadap pergerakan kapal yang dimaksud. AdvertisementPada Jumat (7/8), tim gabungan berhasil membongkar modus operandi pelaku yang menyembunyikan barang haram di dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal.