Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok kembali menetapkan satu tersangka berinisial S dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa Antena Rotable Log Periodic di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), Cimanggis, Depok. Kasi Intel Kejari Kota Depok, Hatmoko, membenarkan adanya penetapan tersangka baru tersebut. S diduga terlibat dalam pengadaan Antena Rotable Log Periodic untuk siaran luar negeri pada tahun anggaran 2021. Advertisement"S telah kami amankan berdasarkan alat bukti yang diperoleh tim Penyidik Kejari Depok," ujar Hatmoko, Minggu (9/8/2026). "S ini sebagai ketua Pokja dalam kegiatan pengadaan pemancar Siaran Luar Negeri berupa Antena Rotable Log Periodic Tahun Anggaran 2021," jelas Hatmoko.