Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan perpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) ke pemerintah. Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas mengungkap pihaknya sudah mengajukan perpajangan IUPK sejak pertengahan Juni 2026 lalu. Adapun, saat ini IUPK PTFI berlaku hingga 2041. AdvertisementInformasi, perpanjangan UIPK salah satunya mensyaratkan penambahan porsi kepemilikan saham pemerintah di PTFI. Jika hal tersebut terealisasi, maka pemerintah melalui BUMN PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID akan mengempit 63 persen saham di PTFI.