Liputan6.com, Jakarta - Richard Lee kembali hadapi persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen sebagai terdakwa. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8/2026). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi pelapor, Doktif alias dokter Samira. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Richard Lee mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan saksi. Kuasa hukum Richard Lee menilai terdapat perbedaan antara keterangan Doktif yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.