Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka maupun penasihat hukumnya yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Memang itu hak dari penasihat hukum dan tersangka sendiri. AdvertisementMenurut Anang, Kejaksaan Agung akan menyiapkan tim yang akan mewakili institusi dalam menghadapi proses praperadilan di pengadilan. Anang menegaskan penyidik meyakini seluruh prosedur penanganan perkara hingga penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.