Mereka juga memastikan akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan dalam proses penyidikan. Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam, mulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB. Advertisement“Kedatangan ini dan juga jawaban yang disampaikan dalam proses pemeriksaan menunjukkan bahwa Pak FA kooperatif dalam menjalani proses hukum ini,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). “Itu hak dari tersangka yang diatur di KUHAP. Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang persoalan ini,” katanya.