Mereka meminta penyidik lebih dulu mengungkap siapa pemilik emas dan uang tersebut sebelum mengaitkannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pak FA sudah menjawab dia bukan pemilik dari emas tersebut,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). “Siapa pemilik uang dan emas tersebut harus clear terlebih dahulu. Selain kepemilikan dan asal-usul, tim kuasa hukum juga menilai waktu penerimaan, perpindahan maupun perubahan bentuk harta tersebut belum dijelaskan secara terang. “Yang juga tidak clear adalah siapa pemilik emas, asal-usul emas atau uang tersebut, dan kapan emas atau uang tersebut diterima, berpindah atau berubah bentuk,” pungkasnya.