Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap empat modus yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks di media sosial. Modus tersebut mulai dari memalsukan konten agar terlihat asli, menyuruh orang lain membuat dan menyebarkan konten, hingga melakukan repost terhadap informasi yang belum terverifikasi. Modus tersebut terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya terhadap puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan konten bermuatan hoaks sejak Juni hingga awal Agustus 2026. AdvertisementDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, modus pertama dilakukan dengan mengambil konten milik orang lain. Modus ketiga, pelaku menggunakan jasa orang lain untuk membuat dan menyebarkan konten di media sosial.