None
CA
Kemnaker Bongkar Aturan PKWT, Outsourcing, dan Pekerja Digital
['Idris Rusadi Putra', 'Diterbitkan Agustus', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Bisnis
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan regulasi ketenagakerjaan demi merespons dinamika dunia kerja yang kian pesat.
Langkah ini mencakup penataan ulang aturan Perjanjiian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), hingga model kerja digital berbasis platform (gig economy).
"Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja.
AdvertisementMengenai PKWT, Cris menekankan bahwa skema ini tetap diakui dalam hukum ketenagakerjaan.
Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja," tegasnya.