Tim penuntut dipimpin JPU Muhammad Arfian, sedangkan para terdakwa didampingi penasihat hukum Musrin. Terdakwa Kim Dong Gyun, warga negara Korea Selatan (Commercial Manager PT ASL Shipyard Indonesia), dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh terdakwa dalam perkara ledakan dan kebakaran MT Federal II di Galangan Kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjung Uncang, Batam, dengan hukuman penjara bervariasi. Perbuatan para terdakwa menyebabkan 14 pekerja meninggal dunia, 9 orang mengalami luka berat, dan 7 orang lainnya luka ringan. Perkara ledakan dan kebakaran MT Federal II di Galangan Kapal PT ASL Shipyard Indonesia menjadi salah satu kecelakaan kerja paling mematikan di Batam.