Liputan6.com, Jakarta - Ratusan petani Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Lampung menempuh jalur hukum setelah persoalan banjir yang merendam lahan pertanian selama tiga tahun tidak kunjung menemukan solusi. 132 petani yang tergabung dalam Aliansi Petani Menggugat (APM) membawa Pemerintah Kota (Pemkot) Metro ke Komisi Informasi Provinsi Lampung untuk memperjuangkan hak atas keterbukaan informasi terkait penanganan banjir yang melumpuhkan sekitar 53 hektare sawah. Kuasa hukum APM, Tommy Gunawan mengatakan, sengketa informasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemkot Metro telah resmi diregistrasi oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung. Ia mengatakan para petani telah berulang kali meminta solusi permanen kepada Pemkot Metro, namun hingga kini belum ada kepastian penyelesaian. Menurut Suyitno, komunikasi terakhir antara petani dan pemerintah berlangsung pada April 2026.