Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 25 warga negara Vietnam dari Indonesia setelah mereka diamankan dalam kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading scam di Batam. Mereka diberangkatkan dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sebelum diterbangkan ke Ho Chi Minh, Vietnam. Menurut Guntur, ke-25 WN Vietnam tersebut merupakan bagian dari pengungkapan dugaan penipuan investasi atau trading scam yang dilakukan di Batam pada 9 Mei 2026. Tak Bebas Setelah DideportasiGuntur menegaskan, deportasi bukan berarti ke-25 WN Vietnam tersebut terbebas dari proses hukum. Selama berada di Rudenim, petugas melakukan verifikasi identitas, menyelesaikan administrasi keimigrasian, serta berkoordinasi dengan Perwakilan Vietnam sebagai bagian dari proses pemulangan.