Melalui permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), namanya terukir sebagai salah satu orang yang ikut membidani lahirnya sistem proporsional terbuka berbasis suara terbanyak. Sistem yang masih digunakan hingga saat ini. "Jejaknya dapat kita lihat saat gugatan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 itu tercatat sebagai salah satu putusan paling berpengaruh dalam sejarah pemilu Indonesia. Menurutnya, sistem proporsional terbuka merupakan bentuk penghormatan terhadap pilihan langsung rakyat dan tidak semestinya dikembalikan ke model lama yang lebih mengutamakan nomor urut partai.