Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pendalaman dilakukan dengan mengonfirmasi barang bukti yang telah diperoleh penyidik, baik dari hasil penyidikan sebelumnya maupun penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik 9. AdvertisementMenurut Anang, seluruh barang bukti tersebut saat ini masih diteliti untuk mengungkap keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang disidik. Saat ditanya mengenai dokumen yang disita dalam penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah, Anang enggan membeberkan materi penyidikan. Ia menegaskan penyidik masih mengaitkan seluruh barang bukti yang telah disita dengan konstruksi perkara. Sebelumnya, Tim Penyidik 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang terkait perkara dugaan TPPU.