None
ID
Alasan Dua Direktur Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk
['Diterbitkan Agustus', 'Irwanto', 'Yacob Billiocta', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Jawa Barat
Liputan6.com, Jakarta - Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menetapkan dua direktur sebagai tersangka kasus kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki yang akibatkan 19 korban meninggal dunia pada 6 Mei 2026.
Para tersangka adalah Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) yang merupakan perusahaan angkutan minyak mentah inisial SH, dan CL selaku Direktur PT ALS.
Mereka dianggap orang yang bertanggung jawab atas kecelakaan maut tersebut.
"Kami tetapkan dua tersangka karena orang yang bertanggung jawab atas kecelakaan itu, semuanya direktur korporasi," ungkap Karim, Kamis (6/8/2026).
Karim menjelaskan, hasil penyidikan mengungkap bahwa mobil tangki milik PT SBP tidak melalui rute resmi yang telah ditentukan dan disepakati.