Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan beraktivitas di kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau (GAK). Imbauan itu disampaikan setelah beredar dokumentasi yang memperlihatkan puluhan wisatawan diduga memasuki hingga mendaki kawasan konservasi tersebut. "Kami mengimbau seluruh masyarakat dan wisatawan agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau," kata Panpan, Kamis (6/8/2026). AdvertisementPanpan menjelaskan, kawasan konservasi tersebut mencakup Pulau Anak Krakatau, Pulau Rakata, Pulau Panjang, Pulau Sertung, serta perairan di sekitarnya. Menurut Panpan, menjaga kelestarian Gunung Anak Krakatau merupakan tanggung jawab bersama.