Liputan6.com, Jakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) menangani kasus mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) inisial EPR yang memberikan kritik nirempati kepada pasien BPJS. UGM akan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan. "Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik," kata Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM Yodi Mahendradhata, Kamis (6/8/2026). Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap nilai-nilai tersebut akan ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan ketentuan berlaku. Langkah kedua, FK-KMK UGM melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, transparan, dan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak.