Liputan6.com, Jakarta - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan membongkar praktik prostitusi sekaligus perdagangan konten pornografi sesama jenis. Petugas mengamankan seorang pria berinisial BI alias Zilla (34) di sebuah rumah kos di kawasan Medan Tembung, Kota Medan. Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut. Setelah kita lakukan penyelidikan, kita mengamankan tersangka di kosnya saat menunggu tamunya datang," ujar AKBP Adrian Risky Lubis, Kamis (6/8/2026). Sehingga koleksinya banyak dan ia menjualnya," tutur AKBP Adrian.