None
ID
Hakim Perintahkan Lahan 175 Hektare di Rempang Dikembalikan ke BP Batam
['Ajang Nurdin', 'Diterbitkan Agustus', 'Lia Harahap', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Jawa Barat
Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari terhadap mantan Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan, dalam perkara penguasaan lahan seluas 175,39 hektare di kawasan Tanjung Kelingking–Pantai Kalat, Pulau Rempang, yang menjadi bagian dari area pengembangan Rempang Eco-City oleh BP Batam.
Dalam sidang yang digelar Kamis (6/8/2026), Majelis Hakim menyatakan Bowie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Ketua Majelis Hakim, Monalisa Siagian, yang didampingi Hakim Anggota Irpan Lubis dan Feri Irawan juga membebani terdakwa dengan denda Rp 300 juta.
Advertisement"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan 25 hari dan pidana denda sebesar Rp 300 juta yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.