None
ID
Roy Suryo Kembali Melawan, Ajukan Praperadilan Baru
['Ady Anugrahadi', 'Diterbitkan Agustus', 'Nasrul Faiz', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Peristiwa
Liputan6.com, Jakarta - Roy Suryo memastikan akan terus melawan setelah permohonan ganti rugi Rp 200 juta dinyatakan tidak dapat diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AdvertisementMenurut dia, putusan hakim bukan menolak permohonannya, melainkan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena kurang pihak.
Bukan ditolak, tetapi belum diterima karena kurang pihak,” kata Roy.
Roy mengatakan kekurangan tersebut akan diperbaiki dalam pengajuan berikutnya dengan menambahkan pihak yang dinilai perlu dilibatkan sesuai pertimbangan hakim.
Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak pada pengajuan berikutnya,” ujarnya.