Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI memberikan peringatan kepada tenaga kesehatan (nakes) yang terbukti mencibir atau merendahkan pasien pengguna BPJS Kesehatan. AdvertisementMenurut Pramono, peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan. “Karena BPJS Kesehatan ini dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya. Pramono mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki jaringan pelayanan kesehatan yang besar, sehingga seluruh tenaga kesehatan harus menjaga profesionalisme dalam melayani masyarakat. Pramono menyampaikan pelayanan kesehatan merupakan salah satu sektor yang menjadi perhatian utama Pemprov DKI Jakarta.