Sebelum ditangkap polisi, SA bekerja sebagai pegawai di sebuah usaha mikro (UMKM) penjual pisang cokelat (piscok). Pemilik UMKM membenarkan Saepul pernah bekerja di tempat usahanya sekitar satu hingga satu setengah bulan. Menurut dia, Saepul masuk kerja setiap Senin dan Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu bekerja di sebuah kafe di Depok. AdvertisementSelama bekerja, kata dia, Saepul bertugas menggoreng pisang cokelat dan tidak terlibat dalam proses produksi. Pemilik UMKM mengatakan, pada 22 Juli 2026 Saepul meminta izin tidak masuk kerja dengan alasan mengikuti wawancara kerja di sebuah food court di Mal Margocity lantai 2.