None
ID
Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan
['Diterbitkan Agustus', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Peristiwa
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD tahun anggaran 2023-2026.
Kejaksaan Negeri Ponorogo menduga SN memerintahkan perubahan nilai appraisal yang menjadi dasar penetapan tunjangan hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar.
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan penetapan SN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti.
Advertisement"Dari hasil keterangan tersangka FS, dirinya mendapatkan perintah dari tersangka SN untuk mengubah nilai sebesar 15 persen dari total penilaian KJPP," kata Zulmar, Kamis (6/8/2026).
Perubahan nilai tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam menentukan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD yang dibayarkan selama periode 2023 hingga 2026.