Presiden KSPI Said Iqbal menilai dana JHT merupakan tabungan sosial sehingga tidak seharusnya dikenai pajak saat dicairkan. Dia menuturkan, terdapat dukungan agar tarif pajak JHT menjadi 0% atau setidaknya batas nilai JHT yang dikenai pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp 400 juta. Namun, menurut dia, solusi paling tepat adalah menghapus pajak pencairan JHT sepenuhnya. Tapi kenapa kita menabung di negara dalam bentuk JHT, yang dikenai pajak malah tabungan sosialnya, bukan imbal hasilnya? Usulan penghapusan pajak pencairan JHT menjadi salah satu dari empat tuntutan utama KSPI dan Partai Buruh kepada pemerintah dalam periode Agustus hingga Oktober 2026.