Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, optimistis tiga dari empat tuntutan buruh dapat diselesaikan pemerintah paling lambat pada September 2026. Iqbal mengatakan bahwa pemerintah telah membahas revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dan menargetkan aturan tersebut dapat rampung pada awal Agustus. AdvertisementIa menjelaskan, tuntutan pertama terkait revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya (outsourcing) sudah memasuki tahap akhir pembahasan. Sementara itu, tuntutan kedua mengenai penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0% masih menunggu respons dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. "Kalau dari 0,5 kali aturan menjadi 1,0 kali aturan itu kan Menaker tinggal membuat Permenaker.