Pemasangan berbagai dekorasi perayaan wajib memperhatikan jarak aman minimal tiga meter dari jaringan listrik udara agar terhindar dari risiko tersengat arus atau korsleting. “Pastikan pemasangan bendera, umbul-umbul, maupun dekorasi lainnya tidak berada terlalu dekat dengan jaringan listrik. Upaya pengawasan ini tentunya membutuhkan dukungan penuh dari perangkat kewilayahan beserta warga setempat guna memastikan tidak ada pernak-pernik dekorasi yang bersinggungan dengan jaringan listrik. Oleh sebab itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk saling mengingatkan agar pemasangan dekorasi tetap memperhatikan jarak aman dari jaringan listrik demi mencegah potensi bahaya," kata Andy Adcha. Apabila masyarakat melihat dekorasi yang dipasang terlalu dekat dengan jaringan listrik, PLN meminta warga untuk segera melapor agar dapat ditangani dengan aman oleh petugas PLN.