Liputan6.com, Jakarta - PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura syariah PT BTPN Syariah Ventura oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun penyederhaaan struktur ini akan menjadikan perseroan lebih adaptif, efisien dan semakin kuat mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan. Seiring pencabutan izin usaha dari BTPN Syariah Ventura, perseroan tidak memiliki perusahaan anak. Sementara itu, dalam keterbukaan informasi PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN) menyebutkan, BTPN Syariah Ventura merupakan anggota konglomerasi keuangan SMBC, dengan perseroan bertindak sebagai perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK). Seiring hal ini, perseroan mendukung sepenuhnya rencana penghentian BTPNSV sebagai entitas hukum yang berdiri sendiri dan mengintegrasikan kegiatan usaha yang dikelola oleh BTPNSV ke dalam konglomerasi keuangan SMBC.